Desentralisasi Pendidikan

Sabtu, 10 April 2010

a.Desentralisasi Pendidikan

Desentralisasi menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten atau kota. Kewenangan tersebut dikenal dengan istilah desentralisasi pendidikan.
Sedangkan desentralisasi pendidikan menurut Salilm (2004:297-299) adalah penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah dan masyarakat, dengan melalui fase dan bentuk desentralisasi sebagai berikut:

a. Pertama, desentralisasi pendidikan di Indonesia dalam bentuk ‘deconsentration’. Model ini telah berlangsung cukup lama dengan adanya organisasi vertikal berupa Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat propinsi dan Kantor Departemen (Kandep) di tingkat kabupaten/kota. Kanwil dan Kandep merupakan organisasi vertikal yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi di bidang pendidikan dari Departemen Pendidikan Nasional.

b. Kedua, desentralisasi dalam bentuk ‘delegation’. Model desentralisasi ini telah dirintis sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun1951, yang menyatakan penyelenggaraan sekolah dasar (SD) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat I (propinsi). Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan penyelenggaraan SD, khususnya dalam urusan man, money, dan material (3 M) telah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah propinsi.

c. Ketiga, desentralisasi pendidikan dalam bentuk ‘devolusi’. Model ini baru dilaksanakan melalui UU Nomor 22 tahun 1999 (tertanggal 7 Mei 1999) tentang Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Berdasarkan keputusan ini, urutan penyelenggaraan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, SD, sampai pendidikan menengah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota, kecuali pendidikan luar biasa diserahkan kepada pemerintah propinsi.

Desentralisasi pendidikan menurut Yuyarti (2004:1) tercantum di dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Konsekuensi dari otonomi daerah ini antara lain adanya kewenangan yang lebih besar bagi daerah untuk mengatur manajemen pengembangan silabus dan pelaksanaanya. Oleh sebab itu, manajemen pendidikan berbasis pusat perlu diubah menjadi manajemen berbasis sekolah (MBS).
Program MBS ini merupakan program rintisan yang mengembangkan berbagai pendekatan untuk meningkatkan mutu pendidikan Sekolah Dasar dalam lingkungan desentralisasi pemerintah otonomi daerah. Artinya bahwa program tersebut memberikan lebih banyak kewenangan kepada sekolah dan masyarakat untuk mengelola sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan serta lebih tanggap terhadap kebutuhan daerah masing-masing.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa desentralisasi pendidikan merupakan penyerahan sebagian wewenang pemerintah pusat kepada daerah (kabupaten/kota) dalam bidang pendidikan.
Apabila dilihat dari sejarahnya, sebenarnya desentralisasi pendidikan sudah diberlakukan sejak penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun1951, akan tetapi desentralisasi pada waktu itu ruang lingkupnya masih sangat sempit yaitu hanya terfokus pada penyelenggaraan SD, khususnya dalam urusan man, money, dan material (3 M). Sedangkan setelah penerbitan UU No.22 tahun 1999 desentralisasi semakin luas. Bahkan wewenang penyelenggaraan pendidikan telah diberikan hingga ke tingkat sekolah. Meskipun masih ada beberapa urusan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kewenangan Pemerintah Pusat dan Propinsi di Bidang Pendidikan
Pada dasarnya semua urusan bidang pendidikan dasar dan menengah telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun terdapat beberapa urusan yang masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerinta pusat dan propinsi. Kewenangan pemerintah pusat dapat disebutkan sebagai berikut:
Menetapkan standar kompetensi siswa
(1) Menetapkan standar materi pelajaran pokok
(2) Menetapkan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik
(3) Menetapkan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
(4) Menetapkan persayaratkan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa
(5) Menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah
(6) Mengatur dan mengembangkan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta menngatur sekolah internasional.

Pemerintah propinsi memiliki kewenangan yang berbeda dari kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan-kewenangan pemerintah propinsi ini dapat disebutkan sebagai berikut:
(1) Menetapkan kebijakan penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan atau tidak mampu.
(2) Menyediakan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah.
(3) Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi, selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.
(4) Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi, menyelenggarakan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru (Salim, 2004:269-270).

Desentralisasi Pendidikan di Tingkat Sekolah

Desentralisasi pendidikan di tingkat sekolah merupakan satu bentuk desentralisasi yang langsung sampai ke ujung tombak pendidikan di lapangan.
Beberapa urusan dalam bidang pendidikan yang secara langsung dapat diserahkan kepada sekolah adalah sebagai berikut:
(1)Menetapkan visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah.
(2)Memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang kelas yang tersedia, fasilitas yang ada, jumlah guru, dan tenaga administratif yang dimiliki.
(3)Menetapkan kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh sekolah.
(4)Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk buku pelajaran dapat diberikan kepada sekolah, dengan memperhatikan standar dan ketentuan yang ada.
(5)Penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, propinsi, maupun kabupaten.
(6)Proses pengajaran dan pembelajaran.
(7)Urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan sekolah.

Senada dengan pendapat Agus Salim di atas, tim penyususn buku Manajemen Berbasis Sekolah (2003:2) mengemukakan bahwa dengan dundangkannya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada hakekatnya memberi kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan daerah dan kota, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 11, mencakup semua bidang pemerintahan, yakni pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi serta tenaga kerja. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan pendidikan di bawah kewenangan daerah kabupaten dan kota.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat dilihat bahwa Agus Salim membagi wewenang dalam bidang pendidikan menjadi tiga yaitu wewenang pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan sekolah. Sedangkan menurut tim penyusun buku Manajemen Berbasis Sekolah, menitikberatkan kebijakan pendidikan kepada/menjadi kewenangan pemerintah daerah kabuaten/kota.
Adanya wewenang yang diberikan kepada pihak sekolah menimbulkan munculnya manajemen berbasis sekolah (MBS) dimana sekolah dapat mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah yang bersangkutan. Dengan adanya otonomi sekolah berbarti guru pun memiliki otonomi terhadap siswa dan lingkungan kelas. Sehingga, pembelajaran pun akan sesuai dengan muatan standar isi masing-masing mapel.

b. Pendidikan yang pembangunannya diserahkan di daerah otonom

Dengan adanya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, kebijakan pendidikan diserahkan di daerah otonom. Menurut saya penyerahan tersebut merupakan salah satu alternatif peningkatan mutu pendidikan yang tepat dan saya sangat setuju dan sangat mendukung. Hal itu dikarenakan masing-masing daerah otonom memiliki kemampuan dan kapasitas yang berbeda, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Sehingga, dengan adanya desentralisasi pendidikan maka tiap-tiap daerah kabupaten/kota dapat menjalankan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan daerahnya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Menurut Hanson dalam Salim (2004: 299-300) tujuan pendidikan adalah untuk:
(1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi
(2) Meningkatkan efisiensi manajemen
(3) Distribusi tanggung jawab dalam bidang keuangan
(4) Meningkatkan demokrasi melalui distribusi kekuasaan
(5) Kontrol lokal menjadi lebih besar melalui deregulasi
(6) Pendidikan berbasis kebutuhan pasar
(7) Menetralisasi pusat-pusat kekuasaan
(8) Meningkatkan kualitas pendidikan

Berkenaan dengan peningkatan kualitas pendidikan tersebut menurut Sallis dalam Anwar, dkk. (2004:57-58) ada dua hal yang selalu menjadi pertanyaan mendasar. Pertama, apa yang menjadi produk pendidikan. Kedua, siapa yang dimaksud dengan pelanggan (customer) pendidikan. Guna memperoleh jaminan kualitas produk pendidikan diperlukan: (1) pengawasan yang spesifik terhadap suplai; dan (2) bahan mentah atau bahan baku (raw material) harus memenuhi standar yang ditentukan sehingga proses pendidikan dan outputnya sesuai dengan spesifikasi yang didefinisikan. Siswa tidak dapat disebut produk jaminan standar tertentu. Pendapat Lynton dan Gray menyatakan bahwa manusia dikenal sebagai elemen atau unsur nonstandar, karena mereka mempunyai pengalaman emosi, dan pendapat yang tidak dapat dipandang dari siswa, tetapi ditentukan ole jasa pendidikan yaitu pengajaran atau pelayanan belajar.
Berdasarkan uraian tersebut dapat ditarik simpulan bahwa langkah pemerintah dalam menetapkan desentralisasi pendidikan sudah tepat. Sedangkan berhasil atau tidaknya tinggal melihat dari pelaksanaannya.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, H. Qomari, dkk. 2004. Profesi Jabatan Kependidikan dan Guru sebagai Upaya Menjamin Kualitas Pembelajaran. Jakarta: Uhamka Press.

Poedjawijatnya, I. R., 1983. Pembimbing ke Arah Alam Filasafat. Jakarta: Rineka Cipta.

Salim, Agus. 2004. Indonesia Belajarlah Membangun Pendidikan Indonesia. Semarang: Gerbang Madani Indonesia.

Tim Penyusun. 2003. Manajemen Berbasis Sekolah. Modul untuk bahan bacaan bagi peserta workshop Kepala Madrasah Aliyah dalam rangka peningkatan mutu sekolah menengah tahun 2003.

UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Yuyarti. 2004. Usaha Menigkatkan Mutu Pendidikan Melalui Program MBS, PAKEM, dan PSM. Semarang: Fakultas Ilmu Pendidikan Unnes.

0 komentar: